Sunday, April 3, 2011

All about Dynamic Views for Readers

All about Dynamic Views for Readers

Wednesday, March 23, 2011

Mengapa Takut Tantangan?‎

Dalam sebuah pelatihan kepemimpinan, seorang instruktur mengajukan sebuah kasus ‎yang kelihatannya sederhana kepada para peserta. Andaikan Anda seorang nelayan ‎‎(modern) yang harus berminggu-minggu di tengah laut menangkap ikan, apa yang akan ‎Anda lakukan agar sesampainya di darat ikan hasil tangkapan tetap segar? Beberapa ‎peserta nampak tergugah dan terjadilah dialog yang makin lama makin seru dengan ‎instruktur pelatihan. ‎

‎"Masukkan saja ikan-ikannya dalam freezer,"‎
‎"Itu telah dilakukan. Tapi kesegarannya tetap akan berkurang, karena ketika sampai di ‎darat ikan telah mati cukup lama," ‎
‎"Kalau begitu, supaya tetap hidup, perlu disediakan semacam tangki air untuk ‎menyimpan ikan," ‎
‎"Itu pun telah dilakukan. Tapi karena terlalu lama berada dalam tangki, ikan-ikan itu ‎tetap saja mati atau lemas dan tidak segar lagi ketika dijual ke konsumen. Padahal ‎konsumen menginginkan ikan yang masih segar,"‎

Menit-menit berlalu, tak satu solusi pun tampak sesuai sasaran. Akhirnya instruktur ‎memberikan suatu jawaban yang cukup mengejutkan, yang tak pernah terpikirkan sedikit ‎pun di benak peserta, mungkin juga Anda.‎

‎"Solusi yang pernah dicoba dan ternyata berhasil adalah memasukkan seekor ikan hiu ke ‎dalam tangki ikan,"‎

Peserta nampak keheran-heranan mendengar solusi yang bagi mereka tak masuk akal itu.‎

‎"Bukannya ikan hiu itu justru akan memakan habis ikan-ikan lainnya?"‎
‎"Ya, memang ada ikan yang dimakan ikan hiu itu, tapi jumlahnya sangat sedikit. Ikan-‎ikan lainnya tetap hidup sampai saatnya tiba di darat dan dijual ke konsumen dalam ‎keadaan tetap segar,"‎
‎"Mengapa demikian?"‎
‎"Jawabannya adalah karena ikan-ikan itu mendapat tantangan dengan dikejar-kejar ikan ‎hiu. Ternyata dengan adanya tantangan, kemampuan ikan dalam mempertahankan ‎kelangsungan hidupnya semakin tinggi. Ikan-ikan tersebut justru mampu bertahan hidup ‎lebih lama dengan adanya ikan hiu di sekitar mereka. Itulah hukum alam."‎

‎***‎

Ilustrasi di atas dapat dianalogikan pada manusia. Kita akan menjadi manusia yang ‎lemah, malas bekerja keras bahkan segan beribadah, dan cenderung santai jika tidak ‎mendapat tantangan yang besar dalam hidup ini. Tantangan akan meningkatkan ‎kecerdasan, kompetensi atau kemampuan diri dalam berusaha menyelesaikan masalah. ‎Bayangkan bila kita tidak merasa ditantang, kita tidak akan pernah terlatih untuk ‎menghadapi masalah, apalagi mau menyelesaikannya. Namun demikian, kadang kala ‎sebuah tantangan bisa menjadi suatu hambatan untuk maju, manakala kita tidak berani ‎menghadapinya, sehingga menjadikan kita seorang looser. Dalam kasus di atas ibaratnya ‎ikan kecil yang kurang gesit, sehingga dapat dimakan oleh ikan hiu. ‎

Sesungguhnya Allah lah yang menciptakan tantangan kepada manusia di dunia ini dan ‎sekaligus menyediakan balasannya (reward and punishment), sebagai sarana peningkatan ‎kualitas ketaqwaan. Kadar tantangan-Nya sudah ditakar sangat akurat sesuai dengan ‎kemampuan kita masing-masing, sebagaimana tercermin dalam QS. Al Baqarah 286: ‎‎"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia ‎mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari ‎kejahatan/tindakan buruk) yang dikerjakannya".‎

Kemampuan dalam menghadapi masalah sebagian besar tidak kita dapatkan di bangku ‎sekolah. Sekolah hanya mengajarkan alat dan metoda yang bisa kita gunakan untuk ‎menyelesaikan masalah. However, a man behind the gun will mostly determine to win a ‎war, kemampuan kitalah yang lebih menentukan. Kemampuan akan lebih meningkat jika ‎kita terus mengasahnya di dunia nyata (pekerjaan, rumah tangga, lingkungan sosial). ‎Semakin kita berhasil melewati tantangan akan menumbuhkan semangat baru untuk ‎menyelesaikan tantangan-tantangan berikutnya

Suatu ketika umat Islam mendapat sebuah tantangan. Pada saat itu Rasulullah SAW dan ‎kaum muslimin dikepung oleh pasukan kafir yang bersekutu sehingga jumlahnya berlipat ‎ganda dalam perang Ahzab. Namun ketika sedang memecahkan batu dan menggali parit ‎perlindungan, tiba-tiba dengan izin-Nya Rasulullah SAW mendapat 'gambaran' mengenai ‎masa depan Islam. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah SAW mengatakan:‎

‎"Allahu Akbar! Aku telah dikaruniai kunci-kunci istana negeri Persi, dan nampak olehku ‎dengan nyata istana-istana negeri Hirah begitu pun kota-kota maharaja Persi dan bahwa ‎umatku akan menguasai semua itu. Allahu Akbar! Aku telah dikaruniai kunci-kunci ‎negeri Romawi, dan tampak olehku dengan nyata istana-istana merahnya, dan bahwa ‎umatku akan menguasainya." Pada saat itu Persi dan Romawi adalah dua imperium besar ‎yang mengelilingi jazirah Arab dan menjadi simbol kekuatan tak terkalahkan selama ‎berabad-abad.‎

Ini adalah sebuah tantangan Allah yang digulirkan oleh Rasulullah kepada kaum ‎Muslimin. Dengan lecutan tantangan ini, Rasulullah dan para sahabatnya kembali ‎bersemangat dan berhasil memenangkan perang Ahzab (Khandaq) walaupun jumlah ‎pasukannya sangat sedikit. Dan tantangan yang dikatakan Rasulullah dalam hadits ‎tersebut juga menambah semangat syiar Islam dan kelak berhasil diwujudkan pada masa ‎Khulafaur Rasyidin dan Kekhalifahan Utsmaniyah. Begitulah, apa yang pada masa itu ‎tampaknya tidak mungkin terjadi, pada kenyataannya bisa terwujud di kemudian hari.‎

Suatu tantangan tidak harus datang dari luar, namun kita bisa menciptakannya dari diri ‎kita sendiri. Tantangan dalam pekerjaan, keluarga, ataupun dakwah dapat diwujudkan ‎sebagai suatu target pencapaian yang harus dibuat lebih tinggi dari kondisi sekarang. ‎Jangan pikirkan itu sesuatu yang tidak bisa dicapai. Justru dengan tingginya suatu target, ‎kita menjadi terpacu untuk lebih maju, bekerja lebih keras dan berfikir lebih kreatif. ‎Tentu saja suatu target apakah akan dapat terwujud, tertunda untuk sementara waktu, atau ‎bahkan tidak terwujud itu merupakan hak prerogatif Allah semata. ‎

Malam Lailatul Qadar

Keutamaannya sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al Quran AlKarim yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaandan mengangkatnya ke derajat yang mulia dan abadi. Ummat Islam yang mengikutisunnah Rasulnya tidak memasang tanda-tanda tertentu dan tidak pula menancapkananak-anak panah untuk memperingati malam ini (malam Lailatul Qodar/NuzulQur'an, red), akan tetapi mereka bangun di malam harinya dengan penuh iman danmengharap pahala dari Allah.
Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Qur'aniyah dan hadits-haditsNabawiyyah yang shahih yang menjelaskan tentang malam tersebut.
1. Keutamaan Malam Lailatul QadarCukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar dengan mengetahuibahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan, Allah berfirman :
(yang artinya) [1] Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malamkemuliaan. [2] Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? [3] Malam kemuliaanitu lebih baik dari seribu bulan. [4] Pada malam itu turun malaikat-malaikatdan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. [5] Malam itu (penuh) kesejahteraan sampaiterbit fajar. [QS Al Qadar: 1 - 5]
Dan pada malam itu dijelaskansegala urusan nan penuh hikmah :
(yang artinya) :"Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dansesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. [4] Pada malam itu dijelaskansegala urusan yang penuh hikmah, [5] (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami.Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul, [6] sebagai rahmat dariTuhanmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."[QS AdDukhoon: 3 - 6]
2. Waktunya
Diriwayatkan dari Nabi Shalallahu'alaihi wasallam bahwa malam tersebut terjadi pada malam tanggal 21, 23, 25,27, 29 dan akhir malam bulan Ramadhan. (Pendapat-pendapat yang ada dalammasalah ini berbeda-beda, Imam Al Iraqi telah mengarang satu risalah khususdiberi judul Syarh Shadr bidzkri Lailatul Qadar, membawakan perkatan para ulamadalam masalah ini, lihatlah).Imam Syafi'I berkata : "Menurut pemahamanku, wallahu a'lam, Nabi Shalallahu'alaihi wasallam menjawab sesuai yang ditanyakan, ketika ditanyakan kepadabeliau : "Apakah kami mencarinya di malam hari?", beliau menjawab : "Carilah dimalam tersebut.". (Sebagaimana dinukil al Baghawi dalam Syarhus Sunnah (6/388).
Pendapat yang paling kuat,terjadinya malam Lailatul Qadr itu pada malam terakhir bulan Ramadhan,berdasarkan hadits 'Aisyah Radiyallahu 'anha, dia berkata : RasulullahShalallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhandan beliau bersabda : (yang artinya) "Carilah malam Lailatur Qadar di (malamganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.". (HR Bukhari 4/255 danMuslim 1169)
Jika seseorang merasa lemah atautidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayatIbnu Umar (dia berkata) Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda (yangartinya) : "Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka jangansampai terluput tujuh hari sisanya." (HR Bukari 4/221 dan Muslim 1165).
Ini menafsirkan sabdanya : (yangartinya) "Aku melihat mimpi kalian telah terjadi, maka barangsiapa inginmencarinya, carilah pada tujuh hari yang terakhir." (Lihat maraji' diatas).
Telah diketahui dalam sunnah,pemberitahuan ini ada karena perdebatan para sahabat. Dari Ubadah bin ShamitRadiyallahu 'anhu, ia berkata Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam keluarpada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda :"Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Laitul Qadar,tetapi fulan dan fulan (dua orang) berdebat hingga diangkat tidak bisa lagidiketahui kapan lailatul qadar terjadi), semoga ini lebih baik bagi kalian,maka carilah pada malam 29,27,25 (dan dalam riwayat lain : tujuh, sembilan,lima). (HR Bukhari 4/232).
Telah banyak hadits yangmengisyaratkan bahwa malam Lailatul Qadar itu pada sepuluh hari terakhir, yanglainnya menegaskan di malam ganjil sepuluh hari terakhir. Hadits yang pertamasifatnya umum, sedang hadits kedua adalah khusus, maka riwayat yang khususlebih diutamakan daripada yang umum, dan telah banyak hadits yang lebihmenerangkan bahwa malam Lailatul Qadar itu ada pada tujuh hari terakhir bulanRamadhan, tetapi ini dibatasi kalau tidak mampu dan lemah, tidak ada masalah. Makadengan ini, cocoklah hadits-hadits tersebut, tidak saling bertentangan, bahkanbersatu tidak terpisahkan.
Kesimpulannya :Jika seseorang muslim mencari malam Lailatul Qadar, carilah pada malam ganjilsepuluh hari terakhir, 21, 23, 25, 27 dan 29. Kalau lemah dan tidak mampumencari ppada sepuluh hari terakhir, maka carilah pada malam ganjil tujuh hariterakhir yaitu 25, 27 dan 29. Wallahu a'lam.
Paling benarnya pendapat lailatul qadr adalah pada tanggal ganjil 10 hariterakhir pada bulan Ramadhan, yang menunjukkan hal ini adalah hadits Aisyah, Iaberkata :"Adalah Rasulullah beri'tikaf pada 10 terakhir pada bulan Ramadhan dan berkata: "Selidikilah malam lailatul qadr pada tanggal ganjil 10 terakhir bulanRamadhan".
3. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar
Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa yang diharamkan untukmendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Dantidaklah diharamkan kebaikan itu, melainkan (bagi) orang yang diharamkan (untukmendapatkannya). Oleh karena itu, dianjurkan bagi muslimin (agar) bersemangatdalam berbuat ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadardengan penuh keimanan dan mengharapkan pahalaNya yang besar, jika (telah)berbuat demikian (maka) akan diampuni Allah dosa-dosanya yang telah lalu. (HRBukhari 4/217 dan Muslim 759).
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda(yang artinya), " Barangsiapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar denganpenuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yangtelah lalu." yang telah lalu. (HR Bukhari 4/217 dan Muslim 759)
Disunnahkan untuk memperbanyak do'a pada malam tersebut. Telah diriwayatkandari Sayyidah 'Aisyah Radiyallahu 'anha, (dia) berkata : "Aku bertanya, YaRasulullah (Shalallahu 'alaihi wassalam), Apa pendapatmu jika aku tahu kapanmalam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan ?". Beliau menjawab,"Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'annii. Ya Allah, Engkau MahaPengampun dan mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku.". (HRTirmidzi (3760), Ibnu Majah (3850), dari Aisyah, sanadnya shahih. Lihatsyarahnya Bughyatul Insan fi Wadhaifi Ramadhan, halaman 55-57, karya ibnu Rajabal Hanbali.)
Saudaraku – semoga Allah memberkahimu dan memberi taufiq kepadamu untukmentaatiNya – engkau telah mengetahui bagaimana keadaan malam Lailatul Qadar(dan keutamaannya) maka bangunlah (untuk menegakkan sholat) pada sepuluh malamhari terakhir, menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita, perintahkankepada istrimu dan keluargamu untuk itu dan perbanyaklah amalan ketaatan.
Dari Aisyah Radiyallahu 'anha, "Adalah Rasulullah Shalallahu 'alaihiwassalam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliaumengencangkan kainnya (menjauhi wanita yaitu istri-istrinya karena ibadah,menyingsingkan badan untuk mencari Lailatul Qadar), menghidupkan malamnya danmembangunkan keluarganya." (HR Bukhari 4/233 dan Muslim 1174).
Juga dari 'Aisyah Radiyallahu 'anha, (dia berkata) : "Adalah RasulullahShalallahu 'alaihi wassalam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk)malam kesepuluh (terakhir), yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malamlainnya." (HR Muslim 1174).
4. Tanda-tandanya
Ketahuilah hamba yang taat – mudah-mudahan Allah menguatkanmu dengan ruhdariNya dan membantu dengan pertolongaNya – sesungguhnya Rasulullah Shalallahu'alaihi wassalam menggambarkan paginya malam Lailatul Qadar agar seorang muslimmengetahuinya.
Dari Ubay Radiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shalallahu 'alaihiwassalam bersabda (yang artinya) : "Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahariterbit tanpa sinar menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi." (HR Muslim762).
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Kami menyebutkan malam Lailatul Qadar disisi Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam beliau bersabda : (yang artinya)"Siapa diantara kalian yang ingat ketika terbit bulan, seperti syiqi jafnah."(HR Muslim 1170. Perkataannya "Syiqi Jafnah", syiq artinya setengah, jafnahartinya bejana. Al Qadli 'Iyadh berkata :"Dalam hadits ini ada isyarata bahwamalam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akanseperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan.")
Dan dari Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shalallahu'alaihi wassalam bersabda (yang artinya) : " (Malam) Lailatul Qadar adalahmalam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokanharinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan." (HR Thyalisi (349),Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan).
(Dikutip dari Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitanPustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I JumadalAkhir 1424 H. Judul asli Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam FiiRamadhan, Bab "Malam Lailatul Qadar". Penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly,Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th1416 H. Edisi Indonesia)

Suksesi Negara ‎(Succession of State)‎

1. PENGERTIAN
Secara harfiah, istilah Suksesi Negara (State Succession atau Succession of State) berarti “penggantian atau pergantian negara”. Namun istilah penggantian atau pergantian negara itu tidak mencerminkan keseluruhan maksud maupun kompleksitas persoalan yang terkandung di dalam subjek bahasan state succession itu. Memang sulit untuk membuat suatu definisi yang mampu menggambarkan keseluruhan persoalan suksesi negara. Tetapi untuk memberikan gambaran sederhana, suksesi negara adalah suatu keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam “pergantian negara” yang membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks. Negara yang lama atau negara yang “digantikan” disebut dengan istilah Predecessor State, sedangkan negara yang “menggantikan” disebut Successor State. Contohnya : sebuah wilayah yang tadinya merupakan wilayah jajahan dari suatu negara kemudian memerdekakan diri. Predecessor state-nya adalah negara yang menguasai atau menjajah wilayah tersebut, sedangkan successor state-nya adalah negara yang baru merdeka itu. Contoh lain, suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara baru, sedangkan negara yang lama lenyap. Predecessor state-nya adalah negara yang hilang atau lenyap itu, sedangkan successor state-nya adalah negara-negara baru hasil pecahan itu.[1]
Yang menjadi masalah utama dalam pembahasan mengenai suksesi negara adalah : apakah dengan terjadinya suksesi negara itu keseluruhan hak dan kewajiban negara yang lama atau negara yang digantikan (predecessor state) otomatis beralih kepada negara yang baru atau negara yang menggantikan (sucessor state)? Sebagaimana yang dikatakan oleh Starke,
“... dalam masalah suksesi negara, yang dimasalahkan terutama adalah mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari negara yang telah berubah atau kehilangan identitasnya kepada negara atau satuan lainnya yang menggantikannya. Perubahan atau hilangnya identitas itu disebabkan oleh perubahan seluruh atau sebagian dari kedaulatan negara itu”.
Dalam hukum internasional positif, masalah suksesi negara ini diatur dalam Konvensi Wina 1978, yaitu Konvensi Wina mengenai Suksesi Negara dalam Hubungan dengan Perjanjian Internasional (Vienna Convention on Succession of State in respect of Treaties).
Ada dua kelompok masalah penting yang menjadi fokus bahasan dalam persoalan suksesi negara, yaitu :
· Factual State Succession, yakni yang berkenaan dengan pertanyaan fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa apa sajakah yang menunjukkan telah terjadi suksesi negara?
· Legal State Succession, yakni yang berbicara tentang apa akibat-akibat hukumnya jika terjadi suksesi negara.
Dalam hubungannya dengan substansi yang disebut terdahulu (Factual State Succession), kita akan melihat pendapat para sarjana dan pengaturan dalam Konvensi Wina 1978 yang telah disebutkan di atas.
Dalam pandangan para sarjana, kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang dipandang sebagai suksesi negara, yang bisa juga dikatakan sebagai bentuk-bentuk suksesi negara adalah:
1. Penyerapan (absorption), yaitu suatu negara diserap oleh negara lain. Jadi di sini terjadi penggabungan dua subjek hukum internasional. Contohnya, penyerapan Korea oleh Jepang tahun 1910.
2. Pemecahan (dismemberment), yaitu suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri. Dalam hal ini bisa terjadi, negara yang lama lenyap sama sekali (contohnya, lenyapnya Uni Soviet yang kini menjadi negara-negara yang masing-masing berdiri sendiri) atau negara yang lama masih ada tetapi wilayahnya berubah karena sebagian wilayahnya terpecah-pecah menjadi sejumlah negara yang berdiri sendiri (contohnya, Yugoslavia).
3. Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara lain. Contohnya, pecahnya Polandia tahun 1795 yang beberapa pecahannya masing-masing diserap oleh Rusia, Austria, dan Prusia.
4. Negara merdeka baru (newly independent states). Maksudnya adalah beberapa wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah negara lain atau berada di bawah jajahan kemudian memerdekakan diri menjadi negara-negara yang berdaulat.
5. Bentuk-bentuk lainnya yang pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti negara) atau pemecahan satu subjek hukum internasional (dalam arti negara) menjadi beberapa negara.[2]
Sementara itu, dalam perkembangannya, dalam Konvensi Wina 1978 memerinci adanya lima bentuk suksesi negara, yaitu :
1. Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari wilayah negara itu (Pasal 15).
2. Negara merdeka baru (newly independent state), yaitu bila negara pengganti yang beberapa waktu sebelum terjadinya suksesi negara merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab negara negara yang digantikan (Pasal 2 Ayat 1f).
3. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka.
4. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi menjadi suatu negara serikat (Pasal 30 Ayat 1).
5. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat terpecah-pecahnya suatu negara negara menjadi beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1).
Sementara itu, untuk persoalan legal state succession, sebagaimana telah disebutkan tadi adalah berbicara tentang akibat hukum yang ditimbulkan oleh terjadinya suksesi negara. Dalam hubungan ini ada dua teori, yaitu teori yang dikenal sebagai Common Doctrine dan teori tabula rasa (Clean State).
Menurut common doctrine, dalam hal terjadinya suksesi negara, maka segala hak dan kewajiban negara yang lama lenyap bersama dengan lenyapnya negara itu (predecessor state) dan kemudian beralih kepada negara yang menggantikan (successor state). Sedangkan mereka yang berpegang pada teori tabula rasa (clean state) menyatakan bahwa suatu negara yang baru lahir (successor state) akan memulai hidupnya dengan hak-hak dan kewajiban yang sama sekali baru. Dengan kata lain, tidak ada peralihan hak dan kewajiban dari negara yang digantikan (predecessor state).
Sesungguhnya kedua pendirian ini sama tidak realistisnya. Sebab praktik menunjukkan ada hal-hal yang dianggap dapat beralih dari predecessor state kepada successor state. Sebaliknya, ada hal-hal yang memang tidak beralih, sebagaimana ditunjukkan oleh praktik negara-negara selama ini. Dengan kata lain, tidak mungkin dibuat kriteria yang bersifat general dalam hubungan ini melainkan harus dilihat kasus per kasus.
Kasus-kasus yang dimaksud, antara lain :
q Bagaimanakah akibat hukum suksesi negara terhadap kekayaan negara (public property)?
q Bagaimanakah akibat hukum suksesi negara terhadap keberadaan kontrak-kontrak konsesional (concessionary contracts) yang ada?
q Bagaimanakah akibat hukum suksesi negara terhadap keberadaan hak-hak privat (private rights)?
q Bagaimanakah akibat hukum suksesi negara dalam hubungan dengan tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum (claims in tort or delict)?
q Bagaimanakah akibat hukum suksesi negara terhadap pengakuan (recognition)?
q Bagaimanakah akibat hukum suksesi negara terhadap keberadaan utang-utang negara (public debts)?
Suksesi negara dan kekayaan negara.
Dengan melihat praktik negara-negara yang ada, para ahli pada umumnya sependapat bahwa, jika terjadi suksesi negara, kekayaan negara, yang meliputi gedung-gedung dan tanah-tanah milik negara, dana-dana pemerintah yang tersimpan di bank, alat-alat transportasi milik negara, pelabuhan-pelabuhan, dan sejenisnya, beralih kepada negara pengganti (successor state).
Suksesi negara dan kontrak-kontrak konsesional.
Yang menjadi persoalan dalam hubungan ini adalah apakah negara pengganti (successor state) mempunyai kewajiban untuk melanjutkan kontrak-kontrak konsesional yang dibuat oleh negara yang digantikan (predecessor state) ataukah konrak-kontrak itu otomatis berakhir dengan terjadinya suksesi negara. Studi terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan persoalan ini menunjukkan bahwa pada dasarnya negara pengganti (successor state) dianggap berkewajiban untuk menghormati kontrak-kontrak semacam itu yang dibuat oleh negara yang digantikan (predecessor state) dengan pihak pemegang konsesi (konsesionaris). Artinya, kontrak-kontrak tersebut seharusnya dilanjutkan oleh negara pengganti (successor state). Namun, bilamana demi kepentingan kesejahteraan negara kontrak-kontrak tersebut dipandang perlu untuk diakhiri maka pemegang konsesi harus diberikan hak untuk menuntut kompensasi atau ganti kerugian.

Suksesi negara dan hak-hak privat.
Yang menjadi persoalan di sini adalah, bagaimanakah keberadaan hak-hak privat yang diperoleh berdasarkan hukum negara yang digantikan (predecessor state) bilamana terjadi suksesi negara? Dalam hal ini, para sarjana berpendapat bahwa :
§ Pada prinsipnya, successor state berkewajiban untuk menghormati hak-hak privat yang dipperoleh berdasarkan hukum predecessor state.
§ Kelanjutan dari hak-hak privat itu berlaku selama perundang-undangan baru dari successor state tidak menyatakan lain (misalnya mengubah atau menghapusnya).
§ Pengubahan atau penghapusan terhadap hak-hak privat yang diperoleh berdasarkan hukum predecessor state itu tidak boleh bertentangan dengan atau melanggar kewajiban-kewajiban internasional dari successor state, terutama mengenai perlindungan diplomatik.
§ Berhubung hak-hak privat itu jenisnya bermacam-macam, maka prinsip-prinsip dasar sebagaimana disebutkan di atas perlu dirumuskan secara sendiri-sendiri. Dengan kata lain, pemecahannya bersifat kasuistis.
Suksesi negara dan tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum.
Persoalan utama dalam hubungan ini adalah, apakah successor state wajib menerima tanggung jawab yang timbul karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh predecessor state? Dalam kaitan ini para sarjana sependapat bahwa successor state tidak berkewajiban untuk menerima tanggung jawab yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh predecessor state.
Suksesi negara dan pengakuan.
Dalam hubungannya dengan pengakuan, yang menjadi masalah adalah, apakah dalam hal terjadi suksesi negara pengakuan yang pernah diberikan oleh suatu negara kepada negara yang mengalami suksesi itu juga berakhir? Dalam hal ini, yang menentukan adalah sifat atau jenis suksesi negara tersebut (lihat uraian di bawah). Bilamana suksesi negara itu bersifat universal, yang berarti hilangnya identitas internasional dari negara yang bersangkutan, maka pengakuan itu otomatis gugur. Sedangkan bila suksesi itu bersifat parsial, yang berarti negara yang lama (predecessor state) tidak kehilangan identitas internasionalnya, maka dalam hal ini berlaku “asas kontinyuitas negara” (continuity of state principle). Artinya, pengakuan yang pernah diberikan itu tetap berlaku. Namun, bilamana negara yang memberikan pengakuan tadi tidak lagi memandang negara yang pernah diberi pengakuan itu memenuhi syarat negara menurut hukum internasional, maka pengakuan itu dapat ditarik kembali. Pada umumnya, jika itu terjadi, penarikan kembali pengakuan itu tidak dilakukan secara tegas.

Suksesi negara dan utang-utang negara.
Yang menjadi masalah dalam hubungan ini adalah apakah negara pengganti (successor state) berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas utang-utang negara yang ditinggalkan oleh negara yang digantikan (predecessor state). Dalam hubungan ini tidak terdapat kesamaan pendapat di kalangan para sarjana maupun praktik negara-negara dan sifatnya sangat kasuistis. Pedomannya adalah sebagai berikut :

Jika utang-utang tersebut dipergunakan untuk kepentingan atau kemanfaatan wilayah yang digantikannya, maka successor state dipandang berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas utang-utang tersebut. Sebaliknya, jika manfaat utang-utang tersebut ternyata hanya dinikmati oleh golongan-golongan masyarakat tertentu yang memegang kekuasaan pada saat itu maka successor state tidak dianggap berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas utang-utang tersebut.
Successor state juga dipandang tidak bertanggung jawab atas utang-utang predecessor state yang digunakan untuk membiayai perang melawan successor state atau maksud-maksud yang bermusuhan dengan successor state sebelum terjadinya suksesi negara.
Dalam hal suksesi negara itu berupa terpecah-pecahnya satu negara menjadi beberapa bagian yang kemudian bagian-bagian itu masing-masing menjadi negara yang berdiri sendiri, successor states dipandang berkewajiban untuk bertanggung jawab atas utang-utang itu secara proporsional menurut suatu metode distribusi yang adil.
Dalam hal suksesi negara itu bersifat parsial, maka successor state yang menggantikan wilayah yang terlepas itu dipandang berkewajiban untuk menanggung utang-utang lokal atas wilayah yang bersangkutan.[3]

Cara Terjadinya Suksesi Negara
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.

Jenis-jenis Suksesi Negara

Ada dua macam atau jenis suksesi negara, yaitu :
q Suksesi universal; dan
q Suksesi parsial.

Perbedaan dari kedua jenis suksesi negara ini terletak pada bagian wilayah dari suatu negara yang digantikan kedaulatannya. Bilamana suksesi itu terjadi terhadap seluruh wilayah suatu negara (berarti negara yang lama atau predecessor state lenyap) maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi universal. Sedangkan bilamana suksesi negara itu hanya meliputi bagian tertentu saja dari wilayah suatu negara (berarti predecessor state masih ada hanya wilayahnya saja yang berubah), maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi parsial.
Dengan demikian, pada suksesi universal, identitas internasional dari suatu negara lenyap sebagai akibat lenyapnya seluruh wilayah negara itu. Di sini, “kepribadian hukum internasional” (international legal personality) dari negara itu hilang. Sedangkan pada suksesi parsial, identitas internasional dari negara itu tidak hilang melainkan hanya luas wilayahnya saja yang berubah. Dalam hubungan ini, negara itu tidak kehilangan kepribadian hukum internasionalnya.
Negara Sebagai Salah Satu Subjek Hukum Internasional
A. Negara Sebagai Subjek Utama Hukum Internasional
Banyak ahli hukum internasional yang memberikan definisi mengenai negara. Seperti C. Humphrey Wadlock yang memberikan pengertian negara sebagai suatu lembaga (institution), atau suatu wadah dimana manusia mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya. Fenwich mendefinisikan negara sebagai suatu masyarakat politik yang diorganisasikan secara tetap, menduduki suatu daerah tertentu dan hidup dalam batas-batas daerah-daerah tersebut, bebas dari negara lain, sehingga dapat bertindak sebagai badan yang merdeka di muka bumi. Sedangkan menurut J.G. Starke negara adalah satru lembaga yang meruapakan satu sistem yang mengatur hubungan-hungungan yang ditetapkan oleh dan diantara manusia itu sendiri, sebagai satu alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang paling Penting diantaranya seperti satu sistem ketertiban yang menaungi manusia dalam melakukan kegiatan-kegiatannya. Dari sekian banyak definisi negara yang diberikan oleh para ahli, ada satu patokan standar dalam Pasal 1 Montevideo (Pan American) The Convention On Rights and Duties of State of 1933. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Negara sebagai subjek hukum internasional harus memilki penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan dan kapasitas untuk berhubungan dengan negara lain.
Dari definisi Pasal 1 Montevideo diatas disebutkan mengenai unsure-unsur konstitutif negara, yaitu
(1) Penduduk yang tetap,
(2) Wilayah tertentu,
(3) Pemerintah dan
(4) Kedaulatan. Berikut penjelasan mengenai unsur-unsur konstitutif negara.

1. Penduduk yang tetap
Penduduk atau rakyat suatu negara adalah sekelompok orang yang secara tetap atau permanen mendiami atau bermukim dalam suatu wilayah yang juga sudah pasti luasnya. Sedangkan menurut Boer Mauna penduduk adalah kumpulan individu-individu yang terdiri dari dua kelamin tanpa memandang suku, bahasa , agama dan kebudayaan, yang hidup dalam suatu masyarakat dan terikat dalam suatu negara melalui hubungan yuridik dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan.
Dalam hukum internsional tidak ada pembatasan tentang jumlah penduduk untuk dapat mendirikan suatu negara. Contohnya negara Brunei dengan 344.000 orang dan Liechstenstein dengan 33.000 orang.
2. Wilayah tertentu
Tidak ada negara tanpa wilayah, karena itu adanya wilayah adalah hal yang mutlak adanya bagi dinyatakannya sebuah entitas sebagai negara. Wilayah yang tetap adalah wilayah yang dimukimi oleh penduduk atau rakyat dari negara itu. Agar wilayah dapat dikatakan tetap, maka harus ada batas-batasnya. Luas wilayah negara tidak menjadi masalah dalam hukum internasional. Seperti Singapura dengan luas wilayah 278 km2 dan Cina dengan 9.596.961 km2.
Perubahan-perubahan tapal batas , baik yang mengakibatkan bertambah atau berkurangnya wilayah suatu negara tidak akan mengubah identitas negara tersebut. Bertambah luasnya laut Indonesia sebagai akibat penerapan Konsepsi Wawasan Nusantara tidak mengubah identitas Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Namun tentunya batas-batas suatu negara harus jelas, untuk menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga. Wilayah suatu negara terdiri dari daratan, lautan dan udara. Koferensi PBB mengenai hukum laut telah mengelompokkan sebagaian besar negara di dunia atas 3 kelompok, yaitu kelompok negara-negara pantai (the coastal states group) yaitu 152 negara seperti Indonesia, Phillipina, Australia, Mesir, Meksiko, Kanada. Negara-negara yang tidak berpantai (the land-locked states group) terdiri atas 42, seperti Afghanistan, Laos, Austria, Swiss, Paraguay. Negara-negara secara geografis tidak menguntungkan (the geographically disadvantaged states group) seperti Singapura, Iraq, Kuwait, Belgia, Sudan, Syria, Swedia.
3. Pemerintahan
Sebagai suatu person yuridik, negara memerlukan sejumlah organ untuk mewakili dan menyalurakan kehendaknya atau sebagai pemimpin . Sebagai tempat kekuasaan, negara hanya dapat melaksanakan kekuasaan tersebut melalui organ-organ yang terdiri dari individu-individu. Individu-individu pemimpin yang terorgansisasi inilah yang kemudian dinamakan pemerintah.
Yang disebut pemerintah, biasanya badan eksekutif dalam suatu negara yang dibentuk melalui prosedur konstitusional untuk menyelenggarakan kegaitan-kegiatan yang ditugaskan rakyat kepadanya. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat yang diinginkan hukum internasional adalah bahwa pemerintah tersebut mempunyai kekuasaan yang efektif atas seluruh penduduk dan wilayah negaranya. Efektif maksudnya adalah pemerintah tersebut memiliki kapasitas riil untuk melaksanakan semua fungsi kenegaraan termasuk pemeliharaan keamanan dan tata tertib dalam negeri dan pelaksanaan komitmen di luar negeri.
Hukum internasional tidak mencampuri bagaimana bentuk pemerintahan suatu negara karena hal itu merupakan wewenang hukum nasional dari masing-masing negara.
Disamping itu perlu dicatat bahwa suatu negara tidak langsung berakhir jika tidak lagi mempunyai pemerintahan yang efektif karena perang saudara atau diduduki oleh kekuataan asing. Yang terpenting adalah, pemerintah tersebut harus memilki kontrol atau kemampuan untuk menguasai secara penuh atas semua luas wilayah yang berada dibawah kekuasaannya dan terhadap semua warga yang berada diwilayahnya. Inilah salah satu alasan utama Palestina terhambat untuk dinyatakan sebagai suatu negara.
Contoh negara yang pemerintahanya bubar karena Perang saudara dan pendudukan oleh kekuatan asing, namun tetap bersatus Negara, yaitu Somalia, ketika Presidenya Mohamad Said Barre digulingkan oleh Jenderal Farah Aideed tahun 1991 masih tetap bersatus negara dan tetap anggota oleh PBB. Kuwait yang diduduki oleh Irak tahun 1990, unsur status negara tidak berubah walaupun diduduki oleh kekuataan asing. Jadi yang dituntut disini Menurut Martin Dixon adalah ‘selama pemerintahan tersebut mampu menjalankan fungsi pemerintahan, baik dalam maupun hubungan luar negeri sebagaimana layaknya sebuah negara dilingkungan komunitas internasional.


4. Kedaulatan
Pasal 1 Konvensi Montevideo 27 Desember 1933 mengenai hak-hak dan kewajiban Negara menyebutkan unsur konstitutif ke-4 bagi pembentukan negara adalah capacity to enter into relations with other sites. Unsur tersebut memiliki persamaan dengan ‘Kemerdekaan’, maksudnya suatu negara tidak memilki kemampuan untuk melakukan hubungan luar negeri maka bisa dikatakan bahwa negara tersebut tidak merdeka. Ketentuan ini dinyatakan secara eksplisit sebagai bagian dari prinsip-prinsip hubungan internasional dalam piagam PBB.
Suatu negara dapat saja lahir dan hidup tetapi itu belum berarti bahwa negara tersebut mempunyai kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal kepentingan tersebut tidak bertentanag dengan hukum internasional. Kedaulatan memiliki 3 aspek utama, yaitu:
Aspek ekstern keadaulatan adalah hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.
Aspek intern kedaulatan adalah hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembagnya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuat undang-undang yang diingnkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi. Aspek territorial kedaulatan berarti kekuasaan penuh dan eksklusif ytang dimiliki oleh negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.[4]
B. Berbagai macam bentuk negara
1. Negara Kesatuan
Undang-undang Dasar negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh pada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Contoh Perancis dan Indonesia yang menganut bentuk negara ini dan biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hukum internasional. Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh diseluruh dunia.
2. Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang diatur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya.Walaupun negara-negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintahan masing-masing, negara federal inilah yang merupakan subjek hukum internasional. Hanya pemerintah federal yang mempunyai wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamian, membuat perjanjian politik dan militer. Tidak satupun dari negara bagian dapat ikut dalam kegaitan-kegiatan tersebut. Wewenang luar negeri yang dimiliki oleh negara federal bukan ditentukan oleh hukum internasional, tetapi oleh konstitusi negara federal.
Walupun masalah-masalah luar negeri merupakan wewenang eksklusif pemerintah federal, ada beberapa negara yang UUD federalnya memberikan wewenang terbatas kepada negara bagian. Misalnya, Swiss melalui UUD mengizinkan negara-negara bagianya untuk membuat peraturan lalu lintas darat, sungai dan udara dengan negara-negara tetangga. Negara-negara yang menganut sistem federal adalah AS, Kanada, Australia, Argentina, Meksiko, Brazil dan Afrika Selatan.
3. Gabungan Negara-Negara Merdeka
a. Uni Riil
Maksudnya adalah penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Contoh negara Austria dan Hongaria, namun bubar sesaat sebelum berakhirnya
PD 2 (1918), Denmark dan Iceland dari 1918-1944.
b. Uni Personil
Terbentuk bila dua negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. Contoh Belanda dan Luxemburg 1815-1890, Belgia dan Kongo 1855-1908, British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai Kepala Negara, seperti Kanada dan Australia
4. Konfederasi
Merupakan gabungan dari sejumlah negara melalui suatu perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Contoh Swiss yang menamakan dirinya negara konfederasi tapi sejak tahun 1848 pada hakekatnya lebih bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada di tangan pemerintah federal.
5. Negara-Negara Netral
Adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini terbagai atas dua, yaitu netralitas tetap dan netarlitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralisme positif.
Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dilindungi oleh perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria. Netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiric (self-imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditinggalkannya seperti Swedia. Politik netral atau Netralisme positif adalah kebijaksanaan yang dianut oleh negara-negara Non-Blok.
6. Negara yang Terpecah
Sebagai akibat dari PD 2 dimana suatu negara diduduki oleh negara-negara besar yang menang perang. Perang Dingin sebagai akibat pertentangan ideology dan politik antara Blok Barat dan Blok Timur telah menyebabkan negara yang diduduki pecah menjadi dua yang mempunyai ideology dan sistem pemerintahan yang saling berbeda dan menjurus pada sikap saling mencurigai. Contoh negara yang terpecah-pecah adalah Cina, Jerman, Korea, Vietnam dan Cyprus.
7. Negara-Negara Kecil
Adalah negara yang mempunyai wilayah sangat kecil dengan penduduk yang sangat sedikit pula. Negara ini mempunyai semua unsur konstitutif seperti yang dipersyaratkan oleh hukum internasional bagi pembentukan suatu negara. Dari 191 negara anggota PBB, 41 negara berpenduduk kurang dari 1 juta dan 15 negara berpenduduk kurang dari 100.000 orang. Walupun merupakan negara merdeka dan berdaulat serta termasuk subjek hukum internasional tidak semua negara-negara ini sanggup melaksanakan kedaulatan keluarnya, seperti mempunyai perwakilan diplomatik dan konsuler atau menjadi anggota organisasi internasional. Pertimbangan utamanya karena mahalnya biaya pembukaan misi perwakilan tetap diluar negeri. Kekurangan personlia dan beratnya beban pembayaran kontribusi wajib pada organisasi internasional.
8. Protektorat
Merupakan rejim konvensional antara dua negara yang secara tidak sama membagi pelaksanaan berbagai wewenang. Dalam sistem ini, negara kolonial memperoleh sejumlah wewenang atas negara yang dilindunginya, sehingga negara yang berada dibawah kekuasaan negara kolonial mempunyai kapasitas yang terbatas dalam hubungan luar negeri dan pertahanan. Dan pada prakteknya negara pelindung mencampuri masalah intern negara yang dilindungi terutama dibidang ekonomi dan politik. Contonhnya negara Tunisia, Maroko, Kamboja, Laos dan Vietnam yang dulunya merupakan protektorat Perancis. Namun sekarang tidak ada lagi negara yang berada di bawah sistem protektorat.
C. Suksesi Negara
Istilah suksesi mengimplikasikan akan adanya suatu perpindahan kekuasaan dari kelompok yang pertama kepada yang kedua. Kontroversi yang kerap muncul adalah apakah dalam hal terjadi suksesi akan berlaku sebagaimana layaknya hukum waris, dimana ada pandangan bahwa pewaris menerima konsekuensinya yang berupa menanggung segala hak dan kewajiban yang dibebankan kepada pihak pertama, ada pula yang memandang bahwa pihak pewaris harus diperlakukan sebagaimana layaknya entitas baru yang benar-benar tidak terbebani oleh tindakan-tindakan dari pendahulunya. Namun menurut O’Connell kedua pemahaman diatas tidak benar dan akan selalu muncul dalam pembahasan mengenai suksesi.
Menurut Konvensi 1978, mengenai Suksesi terhadap Traktat Pasal 2 (b) dinyatakan ‘suksesi negara berarti perpindahan tanggung jawab dari suatu negara kepada negara lain dalam kaitannya dalam praktek hubungan internsional dari wilayah tersebut’. Pemahaman diatas menyebutkan terjadinya ‘perubahan kedaulatan atas suatu wilayah’ yang menunjukkan pada luasnya peristiwa pada kategori suksesi. Sehingga suksesi meliputi penggabungan, pemisahan ataupun pembentukkan sebuah negara atau hal-hal lain yang memiliki konsekuensi terjadinya perubahan kedaulatan.
Sementara itu menurut Shearer mengaitkan suksesi sebagai ‘penggantian satu negara oleh negara lain dalam hubungannya dengan hubungan internasional dari wilayah tersebut’. Selanjutnya Shearer menegaskan bahwa penjelasan mengenai suksesi jauh membingungkan, yang kemudian dikaitkannya dengan peralihan kekuasaan atas wilayah Hongkong dimana Inggris sebagai negara penyewa (leasee). Disamping itu, penggunaan kata suksesi sebenarnya tidak tepat karena menunjukkan analogi dengan hukum perdata nasional yang terkait dengan Hukum Waris. Sedangkan dalam hal suksesi negara, persoalan yang utama hanyalah perubahan kedaulatan dari suatu wilayah. Sedangkan suatu negara baru (successor state) kemudian menjadi subjek hukum internasional tidak disebabkan oleh hal lain, kecuali karena sebagai negara. Dalam beberapa hal suksesi akan diputuskan melalui perjanjian internasional. Suksesi mengambil bentuk sebagaimana halnya perjanjian yang dibuat antara penguasa koloni dan wilayah koloninya yang dinyatakan melalui perjanjian bilateral, yang tentunya tidak mengikat pihak ketiga.
Dalam praktek perubahan terhadap kedaulatan dari suatu wilayah ada dalam berbagai cara. Menurut O’Brien suksesi negara dapat terjadi sebagai berikut:
a. Bagian dari negara A bergabung dengan negara B atau menjadi tergabung dalam beberapa negara X,Y dan Z
b. Bagian dari negara A menjadi satu negara baru
c. Seluruh wilayah dari negara X menjadi bagian dari negara Y
d. Seluruh wilayah negara A terbagi menjadi beberapa negara baru X, Y dan Z
e. Keseluruhan bagian dari negara X membentuk dasar bagi beberapa negara baru yang berdaulat.[5]

Pengaturan mengenai permasalahan suksesi dalam instrumen internasional terdapat dalam The Vienna Convention on Succession of State in Respect of Treaties 1978 dan The Vienna Convention on Succession of State in Respect of State Property, Archives and Debts 1983. Konvensi-konvensi tersebut belum berlaku efektif. Namun kebanyakan ketentuan yang terkandung didalamnya mencerminkan hukum internasional yang berlaku saat ini.



[1] Khaduri, Majid, Teologi Keadilan, Risalah Gusti, Surabaya,1999. hal.19
[2] Syariati, Ali, Agaman vs Agama, Pustaka Hidayah, Jakarta, 1999. hal.98
[3] Teuku May Rudy, Administrasi dan Organisasi Internasional, Refika Aditama, Bandung, 1998. hal 45-47
[4] Khaduri, Majid, Teologi Keadilan, Risalah Gusti, Surabaya,1999. ha;. 78

[5] Ali Syariati, Konsep-Konsep Suksesi Negara, Jakarta Perss 1992. hal 65

Rumah religi: WAHYU TERAKHIR KEPADA RASULULLAH SAW

Rumah religi: WAHYU TERAKHIR KEPADA RASULULLAH SAW: "Diriwayatkan bahawa surah Al-Maaidah ayat 3 diturunkan pada sesudah waktu asar yaitu pada hari Jumaat di padang Arafah pada musim haji pengh..."

Rumah religi: SYAHID SELEPAS MENGUCAPKAN SYAHADAH

Rumah religi: SYAHID SELEPAS MENGUCAPKAN SYAHADAH: "Suatu ketika tatkala Rasulullah s.a.w. sedang bersiap di medan perang Uhud, tiba-tiba terjadi hal yang tidak terduga. Seorang lelaki yang be..."

Rumah religi: Pendapat Imam Syafi’i Tentang Iman

Rumah religi: Pendapat Imam Syafi’i Tentang Iman: "1. Imam Ibn ‘Abdil Bar meriwayatkan dari ar-Rabi’, katanya, saya mendengar Imam Syafi’i berkata: “Iman itu adalah ucapan, perbuatan, dan key..."

Rumah religi: ALASAN BERJILBAB / TUDUNG

Rumah religi: ALASAN BERJILBAB / TUDUNG: "1. Menjalankan syi’ar Islam. 2. Berniat untuk ibadah. 3. Menutup aurat terhadap yang bukan muhrim. 4. Karena saya ingin ta’at kepada Alla..."

Rumah religi: KA'BAH IALAH PUSAT PLANET BUMI - QUR'AN SEPANJANG ...

Rumah religi: KA'BAH IALAH PUSAT PLANET BUMI - QUR'AN SEPANJANG ...: "Qs.5 Maa'idah:97. Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat bagi manusia. Astronout Neil Amstrong telah membuktikan bahwa..."

Rumah religi: PERBEDAAN RASULULLAH MUHAMMAD SAW DENGAN KITA

Rumah religi: PERBEDAAN RASULULLAH MUHAMMAD SAW DENGAN KITA: "BEDA RASULULLAH MUHAMMAD SAW & KITA CUMA TIPIS Kalau Rasulullah sedikit-sedikit bersedekah, kalau kita sedikit bersedekah... Kalau Rasulull..."

Rumah religi: Keutamaan Menyan­tuni anak Yatim

Rumah religi: Keutamaan Menyan­tuni anak Yatim: "Segala puji bagi Alloh Ta’ala Yang Meng­aruniakan rezeki tanpa batas, Yang Maha Pemurah lagi Maha Pem­beri. Sholawat dan salam semoga dili..."

Rumah religi: trick mempercepat koneksi smart

Rumah religi:trick mempercepat koneksi smart: "1 lagi Trik cara percepat koneksi internet HP modem smart D1200Pmodem internet Hp Smart Haier D1200P yang bisa dijadikan modem untuk inte..."

Rumah religi: KONDISI HATI

KONDISI HATI: "HATI adalah organ yang paling utama dalam tubuh manusia dan nikmat paling agung diberikan oleh Allah. Hati menjadi tempat Allah membuat pe..."

Saturday, February 5, 2011

Sulaiman Menyembelih Kuda Karena Allah, Lalu Allah Menggantinya Dengan (Anugerah) Angin yang Tunduk


Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Kami karuniakan kepada Daud, Sulaiman, dia adalah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat ta’at (kepada Tuhannya). (Ingatlah) ketika dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan”. “Bawalah semua kuda itu kembali kepadaku”. Lalu ia potong kaki dan leher kuda itu.” (Shaad: 30-33).

Allah menyebutkan, bahwa Dia menganugerahkan kepada Daud putera bernama Sulaiman u. Allah memuji Sulaiman bahwa dia banyak kembali kepada-Nya, lalu Allah menyebutkan perkaranya tentang kuda. Berikut ini kisahnya:

Sulaiman u begitu cintanya kepada kuda untuk digunakan jihad di jalan Allah. Beliau memiliki kuda-kuda yang kuat, cepat dan bersayap. Kuda-kudanya berjumlah 20 ribu. Ketika ia memeriksa dan mengatur kuda-kuda tersebut, ia ketinggalan shalat Ashar karena lupa, bukan di sengaja. Saat ia mengetahui bahwa ia ketinggalan melakukan shalat karena kuda-kuda tersebut, ia pun bersumpah, ‘Tidak, demi Allah, janganlah kalian (kuda-kudaku) melalaikanku dari menyembah Tuhanku.’ Lalu beliau menitahkan agar kuda-kuda itu disembelih. Maka beliau memukul leher-leher dan urat-urat nadi kuda-kuda tersebut dengan pedang.

Ketika Allah mengetahui hamba-Nya yang bernama Sulaiman menyembelih kuda-kuda tersebut karena Diri-Nya, karena takut dari siksa-Nya serta karena kecintaan dan pemuliaan kepada-Nya, karena dia sibuk dengan kuda-kuda tersebut sehingga habis waktu shalat. Sebab hal tersebut, Allah lalu menggantikan untuknya sesuatu yang lebih baik dari kuda-kuda tersebut, yakni angin yang bisa berhembus dengan perintahnya, sehingga akan menjadi subur daerah yang dilewatinya, perjalanannya sebulan dan kembalinya juga sebulan. Dan tentu, ini lebih cepat dan lebih baik daripada kuda.

Karena itu, benarlah sabda Rasulullah : “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah kecuali Allah akan memberi-mu (sesuatu) yang lebih baik daripadanya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)

Monday, January 3, 2011

Life emulate Khomeini Sufic

Events of the Islamic Revolution of Iran in 1979, it is still imprinted on the minds of many people. The Revolution was dispelled almost all analysis of Western observers, that the American-backed Shah of Iran was not likely to be overthrown. Furthermore, the revolution did not only affect Iran's own internal state, but many other countries who were inspired by him.
One of the country which also affected the Indonesian revolution. At least, there are two influences in Indonesia, as LIPI research that has been booked into 'Shiites and Politics in Indonesia' (Mizan, 2000).
The effect was first, the widespread discourse about a crowded Shi'ite Islam is loved and socialized by young intellectuals and activists. Expansion of discourse and interest was motivated by the heroism of the fighters of the Iranian revolution, as well as aspects of philosophy and science are much appreciated in the works of Shi'ites.
Second, the political paradigm shift Indonesian Muslims that the average Sunni to Shiite political doctrine. In the political area, the Sunni groups tend mendikotomikan between political leaders with leaders of the people (scholars'). While the Shiites over entrusting leader figure in a cleric 'who are also intellectuals. Thus, al-Faqih doctrine Region and Rausyan Fikr triggered by Khomeini and Ali, a Muslim Indonesian alternative political behavior. Other additional causes of their saturation in the static behavior of the old politics and the absence of examples of Sunni political representation of a democratic ruler.
In discussing Iran's Islamic revolution, Imam Khomeini figure would not be released just like that. Because, Imam Khomeini is considered as the leader of a very significant position in the revolution. In addition, he also became head of al-Faqih Region first duty of government to regulate and oversee the course of post-1979 revolution. Although many other figures such as Ali, Murtadha Mutahhari, and M Baqir al-Sadr, but the charisma and political clout of Imam Khomeini exceeded them all.
What happened during this, when referred to the name of Imam Khomeini, the thought is a haunted figure, fanatical, extreme, and authoritarian. He is equated with the figure of the revolutionary leader like Fidel Castro, Che Guevara, or even Karl Marx. However, this book shows that the figure of Khomeini is not as bad as many people these allegations.
Because, from his youth, Imam Khomeini was in fact known as a Sufi or 'arif (makrifat expert) who always constantly looking for simple truth and behave. In fact, before his name was known as the mullahs faqih (scholar of Fiqh experts) and leader of the revolution, had many serious works in the field of 'irfan, mysticism, hadith, and fiqh recorded. In addition, the privilege of writing works of Imam Khomeini is the fruit of that original vision and continues to sustainable development in all speech and actions (p. 31). This is different to many people who often gather, copy opinion of many, and write a reflection of the journey of his youth.
Aspects of Sufi and a high level of mastery of the Imam of this scientific treasure, actually seems since his teenage years as children are energetic, brave, intelligent, have great determination, discipline, hard work, like the thoughtful, and always defend the weak. In fact, as recounted by Sahiba (aunt), that not infrequently a small Khomeini came home with clothes that are dirty and torn due to physical games with each other, for the sake of defending the truth. (Pp. 24-25)
That certainly can not be separated from family upbringing and the influence of his mother, aunt, and lineage kelurganya famous as a defender of the oppressed. Personality, simplicity, intelligence, and mastery of Imam Khomeini can be maintained in the next life journey.
Along with the increasing age of the Imam, is growing too attached to her image. He is known to live as a true and simple zahid, and constantly adjusting between words and actions everyday. In fact, property owned by the Imam until his death, just a simple house that has been diwakafkan on the board of the Revolution, cookers modest, seating learn at once to sleep, as well as some tools and book of worship. (H.44-48)
That certainly jerked awareness many people who visited his house, either post-revolutionary or post-death of the Imam. Whereas, what a life of Imam Khomeini who could actually take advantage of the greatness of the name and influence to private life, as do many rulers, but he did not want to mix up private and state affairs.
This book consists of six sections. The first part of the journey reveals the life of the Imam as' Arif billah (close to God). In it include youth, education, relationships Priest and 'Irfan, and the personalities and ruqyah daily. The second part describes Ayatollah Khomeni testament to his son, but the will was very relevant to us all. His will consist of 12 (twelve) points, each accompanied quote Qur'anic verses, hadiths, and the wise words of the Companions.
Among his will is of necessity utilize youth to learn earnestly and solemnly dedicated to God, before the death overtake us all. The obligation to berhormat to parents, especially mothers, are also included in his will. In addition, the necessity to balance the human relationship with God and the poor, as well as involvement in the suppression of political liberation of humanity, is a testament to the ever-relevant.
The third section contains a discussion of the book 'Adab as-Shalah offered for his son and daughter. This section reveals the virtues of prayer and its appreciation for the application must follow the values of prayer in everyday social life.
The fourth section contains the poems of Ayatollahs who voiced whisper concerning her heart about longing and love for a servant to his creator. In his poems, the Imam many calls about love, virtue, and keseimbangkan life of the world and the hereafter.
The fifth section contains the memories of people nearby, such as people and journalists who visited him, friend, cousin, and son and daughter. While the sixth as the cover of this book contains 16 advice of the Imam for the Muslim personal coaching. The advice it contains worship, daily life, having mastery of science, as well as the obligation to follow and care about contemporary developments.
The specialty of this book appears on the right side of each page adorned with exclusive photos of the Imam is not yet widely known. The book also finds relevance to the Indonesian nation state now. That is the time of the vacancy figures are exemplary leaders and made reference to life in this era.
Thus, a figure that reflected lewan Imam Khomeini's personality, simplicity, and deserve to be guidelines kepintaraannya life. Because, many leaders are just soulless politicians and officials, but in no way minded statesmanship and clergy. This book also reminds a similar book also published by the same publisher.
The book is 'The People of the Nation' by Deliar Noer which contains reportage and personal experience of the author with leaders of Indonesia tempo first. And figures like Sukarno, Hatta, Syahrir, Agus Salim, and so worthy appreciated as a complement to the existing shortcomings in Khomeini or vice versa.
Finally, this book should be followed up by writing about the same figures reveal deficiencies that ever happened in his life. Because, if only the positive aspects are disclosed, it is feared will lead to fanaticism and a loss of leadership krititisme Islamic youth. In addition, Khomeini figure should not only be used as reference idol and truth, which is more important is the transfer of personality and science in our own self.
By Hana Caraka, Jakarta

Sunday, January 2, 2011

Rumah religi: KAITAN ANTARA ILMU PENGETAHUAN, FILSAFAT DAN AGAMA

Rumah religi: KAITAN ANTARA ILMU PENGETAHUAN, FILSAFAT DAN AGAMA

KAITAN ANTARA ILMU PENGETAHUAN, FILSAFAT DAN AGAMA

Pendahuluan
Manusia dibedakan oleh seluruh makhluk lainnya di alam dengan adanya akal dan perasaan. Kemampuan akal dan perasaan menuntun manusia untuk meneruskan kehidupan manusia. Dengan mempergunakan keduanya manusia dapat mengambil manfaat dari alam, dengan perlahan mengubah alam yang pada awalnya ganas dan tak bersahabatan menjadi tempat perlindungan dan sumber pemenuhan kebutuhan manusia. Berbeda halnya dengan hewan dan tumbuhan yang tidak dikarunia akal, kehidupan yang mereka jalani hanya berdasarkan insting sebagai reaksi yang muncul dari alam. Sehingga kehidupan hewan dan tumbuhan bersifat jumud, alamiah, statis dan tak berubah. Sedangkan manusia senantiasa melakukan inovasi dan spekulasi yang merupakan karakter utama dari akal dan hati. Maka, dengan keduanya manusia membangun peradabannya.
Aktualisasi dari penggunaan akal dan hati secara sederana melahirkan tiga media utama pengetahuan, yaitu ; filsafat ilmu pengetahuan dan agama. Ketiganya diakui bertujuan untuk mencari makna kebenaran. Beberapa golongan pemikir manusia kerap menyandingkan ketiganya dalam upaya memperoleh sebuah kebenaran yang diyakini. Ketiganya dengan kelebihan dan kekurangan pada metodologi masing-masing disatukan dalam satu kerangka pemikiran sehingga diharapkan saling menutupi kelemahan masing-masing. Ketika kelemahan pada ketiganya dapat diminimalisir maka akan memudahkan untuk dapat lebih dekat kepada kebenaran.
Akan tetapi dilain pihak beberapa pemikir manusia lainnya menganggap bahwa ketiganya bukanlah media yang sama. Diantara mereka ada yang mengagungkan salah satu saja dan menyalahkan yang lainnya, atau mengagungkan dua dari ketiganya dan mencemoohkan yang satu. Sehingga ketiganya kerapsaling berhadapan dan menyalahkan. Meskipun ketiganya muncul dengan latar belakang yang sama, akan tetapi berakhir dengan perbedaan yang saling menyalahkan.
Secara garis besar terdapat dua pendapat besar dalam kaitan antara ilmu pengetahuan antara filsafat, ilmu pengetahuan dan agama. Pendapat pertama mengatakan bahwa hanya filsafat dan ilmu saja yang merupakan sarana untuk mencari kebenaran pada manusia. Pendapat kedua menyatakan bahwa agamalah satu-satunya yang mengandung kebenaran sedangkan ilmu dan filsafat hanya bersifat nisbi belaka. Beranjak dari persolaan ini, penulis akan mengulas dalam bentuk penulisan yang objektif, tidak memihak
Ilmu dan Filsafat di Satu Akar dan Agama di Akar Lain
Pendapat yang menyatakan bahwa hanya ilmu dan filsafat yang merupakan sarana pencari kebenaran sedangkan agama bukanlah sumber kebenaran. Bahkan agama termasuk dalam kategori kesalahan yang harus dihilangakan dalam kehidupan manusia. Pendapat ini dikemukan oleh beberapa pemikir Barat yang banyak memberikan corak dan warna dalam pembentukan pemikiran barat. Semenjak David Hume, seorang yang beraliran empiris menyatakan bahwa pengetahuan manusia hanya pada pengetahuan indrawi . Maka segala hal yang tidak dapat dindrai oleh indra manusia (panca indra) bukanlah pengetahuan, melainkan hanya khayalan sesat belaka. Pengetahuan yang benar adalah proses penerimaan objek melalui indra, kemudian diterima akal dengan apa adanya, lalu dilakukan proses pemilahan dan pengingatan data. Maka data yang kerap sesuai dengan fakta yang terlihat disebut dengan pengetahuan.
Kemudian terbangunlah pendapat besar bahwa kebenaran hanyalah sesuatu yang bersifat ilmiah. Ilmiah diartikan sebagai upaya pencari kebenaran yang sistemik dan dapat dipercaya. Maka segala pengetahuan yang tidak berdasarkan metode ini dianggap hanya khayalan, agama termasuk kategori pengetahuan yang bersifat khayalan. Pernyataan ini secara jelas diungkap oleh Auguste Comte (abad ke-19) bahwa rasionalitas ilmiah merupakan rasionalitas yang terdapat pada fisika dan ilmu pasti, sedangkan agama hanya dapat dilihat sebagai mitos dan ajaran etika saja.

Agama Merupakan Akar Utama Pengetahuan
Semua filosof muslim berpedidikan seperti Ibn Miskawaih (932-1030), al Ghazali (1059-1111), Allamah Muhammad Iqbal sependapat bahwa sumber semua pengetahuan adalah Yang Kudus atau Yang Ilahi (Tuhan) . Pendapat mereka secara gamblang tertulis dalam al Qur’an bahwa Allah mengajarkan Adam nama dari benda-benda. Nama benda-benda berarti unsure pengetahuan, baik yang duniawi mau pun bukan yang duniawi. Kisah yang dipaparkan dalam al Qur’an tersebut menjadi landasan bahwa agama merupakan akar semua pengetahuan, baik yang berada dalam khazanah filsafat mau pun ilmu pengetahuan.
Prinsip utama yang menjadi landasan pendapat ini adalah bahwa manusia merupakan makhluk yang diciptakan oleh Sang Pencipta. Maka setiap tindakannya harus berdasarkan dari amanah yang dititipkan oleh-Nya. Sedangkan untuk memahami maksud dan amanah penciptaan berdasarkan ajaran agama, sehingga dengan demikian agama menjadi landasan bahkan sumber utama kehidupan manusia. Agama bersifat mutlak absolute, karena berdasarkan dari Tuhan. Sedangkan filsafat dan ilmu pengetahuan hanya bersifat nisbi, karena lahir dari manusia yang terbatas.
Mendudukan Kedua Pendapat
Sejarah pengetahuan diakui lahir dari kegiatan berfilsafat. Dr. Amsal Bakhtiar, M.A dalam bukunya Filsafat Ilmu menyatakan bahwa secara histories ilmu berasal dari kajian filsafat karena awalnya filsafatlah yang melakukan pembahasan yang ada secara sistematis, rasional dan logis, termasuk juga hal yang empiris . Kemudian kajian-kajian tersebut mengalami spesialsasi. Kajian terhadap alam terbagi kepada spesialsasi yang beragam sehingg melahirkan ilmu-ilmu alam ; astronomi, kedokteran, biologi, astrologi dan sebagainya.kajian-kajian ilmu kemanusian (humaniora) terspesialisasi ke beragam displin ilmu-ilmu social ; antroplogi, sosiologi, psikologi, politik dan sebagainya.
Kajian ilmu yang lebih khusus artinya hanya diperuntukkan terhadap sesuatu yang empiric (dapat dipahami dengan indra) menjadikan ilmu bekembang dengan pesat. Bahkan terkadang mengabaikan filsafat yang menjadi peletak dasarnya. Secara pesat dan tersistem ilmu berkembang merambah lautan dan mendaki pegunungan bahkan menjelajah antariksa. Sedangkan filsafat kelihatan semakin terbelakang dan surut, hal ini disebabkan oleh ruang lingkup bahasan yang semakin sempit, juga kajiannya yang amat umum-jelas berbeda dengan ilmu-, ditambah lagi kegiatan berpikira yang dilakukan filsafat bersifat spekulasi, atau mereka dengan fakta-fakta yang rasional-relatif, factor-faktor inilah yang kemudian menjadikan filsafat tumbuh secara lambat. Untuk lebih jelas akan kita sadur pendapat Endang Saifuddin Anshari, MA dalam membagi cabang kajian filsafat, sebagai berikut :
1) Metafisika, filsafat tentang hakikat yang ada di balik fisika, tentang hakikat yang bersifat transenden, di luar atau di atas jangkauan pengalaman indra manusia.
2) Logika, filsafat tentang berpikir yang benar dan salah.
3) Etika, filsafat tentang tingkah laku yang baik dan yang buruk.
4) Estetika, filsafat tentang kreasi yang indah dan jelek (seni).
5) Epistemology, filsafat tentang ilmu pengetahuan.
6) Filsafat-filsafat khusus lainnya, seperti ; filsafat hukum, filsafat sejarah, filsafat alam, filsafat agama, filsafat pendidikan .
Penggolongan kajian filsafat tersebut berdasarkan tiga objek pembahasan filsafat, yaitu :
a. Tentang Tuhan
b. Tentang Manusia
c. Tentang Alam
Filsafat dengan media akal sebagai penyingkap kebenaran membutuhkan ilmu pengetahuan dalam menyokong analisa terhadap gejala-gejala pada alam dan manusia. Dan ketika membahas mengenai ketuhanan mereka mebutuhkan satu media lagi yaitu agama. Maka dalam hal ini terjadi perbedaan antara para filosof, di antaranya para psiko analis mengungkapkan bahwa adalah fiksi murni (karangan manusia) yang dilahirkan dari kelemahan manusia. Agama adalah jalan keluar dari ketakutan, kekerasan, dan kedahsyatan realitas yang dihadapi manusia dari semua sisi . Sehingga dengan pengertian ini agama dianggap hanya hasil imajinasi manusia yang lemah ketika tidak lagi dapat menyingkap dan menghadapi kenyataan kehidupan.
Sudah menjadi kesepakatan yang tak terbantahkan bahwa manusia merupakan makhluk yang terbatas, baik kemampuan fisik mau pun intelektual. Maka tidaklah mengejutkan kalau manusia akan merasa lemah, akan menganggap bahwa ada suatu zat di luar dirinya yang telah menciptakan dan memberikan kemampuan kepadanya. Hal ini hanya dapat diterima dengan keyakinan. Immanuel Kant sendiri meski pun tidak mengakui agama menyadari hal ini, meski pun ia menyebutnya hanya sekedar phenomena, Henry Bergson secara tegas menyetujui hal ini dengan menyebutnya sebagai intuisi. Sebutan tersebut sama hal dengan makna agama, yaitu pengetahuan yang bersifat transenden (dari luar diri manusia), yaitu pengetahuan yang berasal dari Tuhan. Mathew Arnold mengungkapkan bahwa agama merupakan hubungan akrab manusia dengan sumber mutlak dari seluruh kehidupan dan keberadaan . Sumber mutlak tersebut adalah Tuhan, yang hanya dipahami melalui agama.
Maka dalam hal ini dapat disusun sebuah hirarki bahwa ilmu membahas pengetahuan yang khusus pada hal-hal yang dapat dindera, dan terhenti hanya sampai disitu, kemudian filsafat menjawab hal-hal yang lebih luas dan mendasar pada manusia dengan menggunakan bantuan ilmu, namun ia hanya akan sampai pada objek yang dapat dijangkau akal saja, ketika berbicara mengenai asal muasal diri, alam, penciptaan dan etika ia terhenti, maka muncullah agama sebagai penyempurna kedahagaan intelektual manusia. Manusia kemudian mengaktifkan faskultas-fakultas pada dirinya dalam mengungkap kebenaran dan pengetahuan dengan indera, akal, hati dan wahyu. Seorang atheis pernah berkata bahwa aku tak percaya kepada Tuhan tapi aku melihat-Nya dimana-mana.

Rumah religi: Meneladani Kehidupan Sufistik Khomeini

Rumah religi: Meneladani Kehidupan Sufistik Khomeini